Polda Papua Tetapkan 16 Tersangka Kasus BBM Subsidi
Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jayapura — Kepolisian Daerah Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026 di Papua, dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Rama Samtama Putra menyebut lima perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 perkara lainnya ditangani kepolisian resor di wilayah tersebut. Polisi menyita 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.
Pengungkapan perkara itu menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar US$429.48 million. Polisi menduga BBM bersubsidi disalahgunakan dengan cara dibeli untuk dijual kembali demi keuntungan atau digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Penindakan menjaga distribusi BBM bersubsidi di Papua
Perkara ini penting karena menyangkut penyaluran BBM bersubsidi agar diterima pihak yang berhak. Data pengungkapan menunjukkan perkara tersebar dalam penanganan Polda Papua dan kepolisian resor, sehingga pengawasan dilakukan pada lebih dari satu tingkat.
Barang bukti terdiri atas tiga jenis BBM, yakni solar, minyak tanah, dan Pertalite. Polda Papua menyatakan penindakan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi, termasuk pembelian untuk dijual kembali dan pemanfaatan bagi pertambangan ilegal. Penanganan lima perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berjalan bersamaan dengan penanganan 10 perkara oleh kepolisian resor di wilayah tersebut. Jumlah tersangka yang ditetapkan dalam seluruh perkara itu mencapai 16 orang, sementara barang bukti yang disita mencakup ketiga jenis BBM tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



Kongres Bahasa Daerah 2026 Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pewarisan Bahasa Antargenerasi.


