Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ade Ruhandi di Bogor

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ade Ruhandi di Polres Bogor pada 30 Oktober 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan pengadaan barang serta jasa.

Oleh

· 2 menit baca

Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi di Polres Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada pemeriksaan pekan sebelumnya.

Ade Ruhandi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ulang itu merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor untuk menunjang efektivitas pemeriksaan, termasuk apabila penyidik membutuhkan data atau informasi tambahan dari saksi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan menyasar dugaan korupsi di Pemkab Bogor

Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa ialah Sekretaris Daerah Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Bogor Arif Rahman, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sesilia Windy, dan ajudan Bupati Bogor Gilang Windu. Arif Rahman juga disebut pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada 2022-2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi diperlukan untuk melanjutkan penyidikan dan memperoleh keterangan maupun data yang relevan.

Dengan pemeriksaan di wilayah Bogor, penyidik dapat meminta keterangan dari pejabat dan saksi yang terkait langsung dengan lingkungan pemerintahan daerah tersebut. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Ade Ruhandi dalam laporan yang menjadi dasar berita ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.