Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Suahasil Instruksikan Percepatan Restitusi Pajak untuk UMKM dan Industri Padat Karya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak mempercepat restitusi bagi UMKM dan industri padat karya untuk membantu arus kas serta menjaga modal kerja.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Mesin jahit industri dengan selembar kain hijau bermotif di atas meja kerja.
Ilustrasi: Mesin jahit industri dengan selembar kain hijau bermotif di atas meja kerja. · Foto: Nguyen Huy / Pexels

Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mempercepat pemrosesan restitusi pajak bagi UMKM dan industri padat karya di Jakarta pada 30 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: UMKM dan industri padat karya yang membutuhkan dukungan arus kas menjadi prioritas pemrosesan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Instruksi itu mencakup usaha di sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik. Menurut Suahasil, percepatan restitusi ditujukan untuk membantu arus kas dan menjaga modal kerja perusahaan.

Suahasil menyampaikan instruksi tersebut dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia juga mengakui pemerintah sempat memperketat manajemen restitusi pajak.

Realisasi restitusi

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga 30 September 2026. Angka itu terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Rp137,79 triliun, serta restitusi pajak lainnya Rp1,84 triliun.

Menurut DDTCNews, realisasi tersebut turun 38,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, ketika restitusi tercatat Rp320,91 triliun. Direktur Jenderal Pajak menyatakan pencairan diprioritaskan bagi UMKM, industri padat karya, dan sektor berorientasi ekspor.

Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Percepatan pemrosesan diarahkan kepada wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, sesuai instruksi Menteri Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.