Kabar18.com

Kamis, 29 Oktober 2026

DJP Buka Keringanan Sanksi Pajak di Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak membuka fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pokok utang pajak tetap wajib dibayar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memegang kalkulator dan pena di atas meja kerja dengan berkas dokumen.
Ilustrasi: Tangan seseorang memegang kalkulator dan pena di atas meja kerja dengan berkas dokumen. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban membayar pokok utang pajak.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh keringanan atas sanksi tertentu. Wajib pajak tetap diminta melunasi pokok pajak, membetulkan laporan sendiri, dan mencabut sengketa bila diperlukan sesuai ketentuan.

Pokok utang pajak tetap wajib dilunasi

Pemerintah menegaskan fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak. Pembayaran wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif yang belum dibayar dan memenuhi persyaratan.

Ketentuan yang disempurnakan mencakup mekanisme pembayaran serta permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Jenis sanksi dan syaratnya dapat berbeda sesuai perkara, sehingga wajib pajak perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk kasus masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai tindak lanjut. Fasilitas tidak diberikan secara otomatis dan wajib pajak harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali memiliki ketentuan tersendiri dan tidak seluruhnya dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme PMK tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.