Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Tersangka

Oknum dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqrom, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi. David menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Oleh

· 2 menit baca

David Iqrom ditahan di Polda Jambi | AS
David Iqrom ditahan di Polda Jambi | AS

KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Oknum dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqrom, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi. David menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga menahan David, sejak Kamis, 22 Desember 2022. 

Pihak penyidik mengekspos penetapan tersangka dan penahanan David, Jumat, 23 Desember 2022. Saat dihadirkan dihadapan wartawan, David mengenakan baju warna orange dan bercelana pendek.

Kasus hukum menyeret David setelah dirinya dilaporkan oleh seorang mahasiswa, Artur Widodo. Artur merupakan mahasiswa disabilitas dari Program Studi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Fakultas Kebugaran dan Ilmu Pendidikan.

Dalam laporannya, Artur mengaku dipukul oleh David, dosennya sendiri. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap David, berdasarkan alat bukti berupa hasil visum et repertum.

Peristiwa pemukulan terjadi saat Artur meminta izin kepada David, karena akan mengikuti kompetisi pencak silat tingkat nasional.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyebutkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara setelah menerima laporan Artur. Dari hasil visum, terdapat memar di tubuh Artur.

“Selain memukul bagian kepala, pelaku juga menendang korban,” ungkap Trisaksono.

David mengaku menyesali perbuatannya. Dia yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi dikenakan pasal 351 KUHP.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa ini mendapat sorotan banyak kalangan. Para mahasiswa juga melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar David diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dosen. ***

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.