Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

Dukcapil Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal Layanan Publik

Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali mendorong NIK sebagai Single Identity Number dalam layanan publik. NIK dinilai unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam dokumen kependudukan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah tangan memegang kartu putih polos vertikal dengan latar belakang netral.
Ilustrasi: Sebuah tangan memegang kartu putih polos vertikal dengan latar belakang netral. · Foto: Daniel Reche / Pexels

Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada 22 September 2026 kembali mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) dalam berbagai layanan publik.

NIK didorong menjadi basis identitas lintas layanan karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam setiap dokumen kependudukan. Penggunaan satu identitas diarahkan untuk mendukung integrasi data serta memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Mengapa Penguatan NIK Penting bagi Pembaca

Pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal berkaitan dengan layanan publik yang digunakan masyarakat. Data kependudukan dapat menjadi dasar pelayanan lintas sektor, sehingga warga berpotensi menggunakan identitas yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan itu menjadi konteks hukum bagi penguatan NIK dalam pelayanan publik.

Dalam laporan yang terbit pada 22 September 2026, Ditjen Dukcapil disebut terus mendorong penguatan NIK sebagai SIN. Laporan tersebut tidak menyebutkan jadwal penerapan lanjutan atau tahapan berikutnya.

Dorongan tersebut menempatkan NIK sebagai identitas yang digunakan dalam berbagai layanan publik. Sifat NIK yang unik dan berlaku seumur hidup menjadi alasan identitas ini dipandang sesuai untuk mendukung kebutuhan pelayanan lintas sektor.

Karena tercantum dalam setiap dokumen kependudukan, NIK juga menjadi bagian dari data yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Penguatan penggunaannya tetap berkaitan dengan integrasi data dan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pemerintahan

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.