Dukcapil Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal Layanan Publik
Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali mendorong NIK sebagai Single Identity Number dalam layanan publik. NIK dinilai unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam dokumen kependudukan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada 22 September 2026 kembali mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) dalam berbagai layanan publik.
NIK didorong menjadi basis identitas lintas layanan karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam setiap dokumen kependudukan. Penggunaan satu identitas diarahkan untuk mendukung integrasi data serta memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Mengapa Penguatan NIK Penting bagi Pembaca
Pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal berkaitan dengan layanan publik yang digunakan masyarakat. Data kependudukan dapat menjadi dasar pelayanan lintas sektor, sehingga warga berpotensi menggunakan identitas yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan itu menjadi konteks hukum bagi penguatan NIK dalam pelayanan publik.
Dalam laporan yang terbit pada 22 September 2026, Ditjen Dukcapil disebut terus mendorong penguatan NIK sebagai SIN. Laporan tersebut tidak menyebutkan jadwal penerapan lanjutan atau tahapan berikutnya.
Dorongan tersebut menempatkan NIK sebagai identitas yang digunakan dalam berbagai layanan publik. Sifat NIK yang unik dan berlaku seumur hidup menjadi alasan identitas ini dipandang sesuai untuk mendukung kebutuhan pelayanan lintas sektor.
Karena tercantum dalam setiap dokumen kependudukan, NIK juga menjadi bagian dari data yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Penguatan penggunaannya tetap berkaitan dengan integrasi data dan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pemerintahan

Kepastian Hukum 15 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Diperkuat
DPR RI mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan pada 22 September 2026. Pengesahan diseb…
Berita utama hari ini


