Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah di Bogor
Kejari Karawang menyita 12 bidang tanah di Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, terkait dugaan korupsi KPR PT BAS. Luas aset 9.645 meter persegi dan nilainya sekitar Rp9,9 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kabupaten Bogor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada 17 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan 12 bidang tanah di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total luas tanah yang disita mencapai 9.645 meter persegi dengan perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp9,9 miliar.
Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) pada PT BAS selama periode 2021-2024. Kepala Seksi Intelijen Penerangan Hukum Kejari Karawang Fadhil Razief Hertadamanik menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Kasus tersebut diduga melibatkan penggunaan data konsumen yang telah dimanipulasi agar kredit KPR dapat dicairkan. Bentuk manipulasi yang disebut antara lain pemalsuan data perusahaan tempat konsumen bekerja dan slip gaji. Terdapat 495 nasabah yang datanya diduga dimanipulasi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp237 miliar. Aset tanah yang diumumkan pada 17 Oktober 2026 ditaksir sekitar Rp9,9 miliar.
Penyitaan tanah menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara
Penyitaan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana dan pihak yang diperiksa, tetapi juga pada penelusuran serta pengamanan aset. Tanah di Tenjo menjadi salah satu aset yang dikaitkan dengan perkara penyaluran KPR PT BAS.
Kejari Karawang telah menyita aset lain dan mengamankan uang dalam perkara yang sama. Penyitaan 12 bidang tanah memiliki luas gabungan 9.645 meter persegi dan perkiraan nilai sekitar Rp9,9 miliar.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB di Jakarta
KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB pada 16 Oktober 2026. Perkara mencakup dugaan konflik kepentingan pengadaan dan sua…
Berita utama hari ini

Baca juga



