Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Komnas HAM Minta Pengobatan Gratis bagi Korban Karhutla

Komnas HAM meminta korban karhutla memperoleh pengobatan tanpa biaya tambahan. Aduan warga di Kalimantan dan Sumatera juga mencakup gangguan pendidikan serta pekerjaan ekonomi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang melengkung di dalam gedung dengan deretan jendela besar tanpa orang.
Ilustrasi: Lorong panjang melengkung di dalam gedung dengan deretan jendela besar tanpa orang. · Foto: Connor Scott McManus / Pexels

Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperoleh pengobatan serta layanan kesehatan tanpa beban biaya tambahan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Permintaan itu disampaikan setelah Komnas HAM menerima aduan warga terdampak di Kalimantan dan Sumatera.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dampak karhutla dirasakan pada kesehatan, pendidikan, serta pekerjaan dan ekonomi masyarakat. Asap karhutla juga membuat kegiatan belajar di sejumlah wilayah harus beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Komnas HAM sedang mengkaji tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla dari sudut pandang hak asasi manusia. Kajian tersebut diarahkan untuk menilai kebijakan yang berlaku dan memastikan korban memperoleh pemulihan yang efektif.

Biaya layanan kesehatan menjadi bagian pemulihan warga

Menurut Komnas HAM, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui penanganan kebakaran. Warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat karhutla perlu mendapat akses pengobatan dan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang membebani mereka.

Komnas HAM menyebut terdapat 9 aduan masyarakat dari Kalimantan dan Sumatera. Aduan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan, hambatan akses pendidikan, serta terganggunya akses pekerjaan dan ekonomi.

Dampak terhadap pendidikan terlihat dari perubahan kegiatan belajar tatap muka menjadi PJJ di sejumlah daerah terdampak. Komnas HAM menilai persoalan tersebut perlu masuk dalam upaya pemulihan bersama, selain penanganan dampak kesehatan.

Komnas HAM juga mendorong pemulihan yang memperhatikan hak masyarakat terdampak. Langkah berikutnya yang disebutkan dalam laporan adalah melanjutkan kajian mengenai tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla untuk merumuskan pemulihan yang sesuai prinsip hak asasi manusia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.