Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

KPK Geledah Rumah Lampri di Nganjuk

KPK mengonfirmasi pada 25 September 2026 bahwa rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, digeledah sehari sebelumnya. Kegiatan itu terkait penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gembok logam dan rantai berkarat mengunci gerbang pagar kawat di luar ruangan.
Ilustrasi: Gembok logam dan rantai berkarat mengunci gerbang pagar kawat di luar ruangan. · Foto: Andreas Schnabl / Pexels

Nganjuk — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis, 24 September 2026.

Konfirmasi tersebut disampaikan KPK pada Jumat, 25 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan di Jawa Timur.

Rumah yang digeledah berada di Desa Kecubung. Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan menyasar lima kamar di rumah tersebut. Informasi mengenai pemeriksaan lima kamar itu disampaikan dalam laporan lapangan terkait kegiatan penyidik KPK.

Penggeledahan terkait perkara di lingkungan ATR/BPN

KPK mengaitkan penggeledahan itu dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri disebut sebagai pejabat yang rumahnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam rangkaian kegiatan penyidik di Jawa Timur.

Peristiwa di Nganjuk berlangsung sehari sebelum konfirmasi KPK kepada wartawan. Laporan mengenai lokasi tersebut menyebut rumah Lampri berada di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sedangkan laporan konfirmasi KPK menyatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026.

Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan hasil pemeriksaan rumah secara rinci maupun langkah lanjutan khusus untuk lokasi di Nganjuk.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.