Menkeu Minta Pemda Hitung Kenaikan Imbal Hasil Sebelum Terbitkan Obligasi
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah menghitung kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan surat utang, termasuk dalam rencana obligasi daerah DKI Jakarta.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mempertimbangkan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan obligasi daerah pada 30 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pemerintah daerah yang mempertimbangkan penerbitan obligasi perlu memperhitungkan kenaikan imbal hasil dan kondisi pasar sebelum menentukan pembiayaan.
Suahasil menyampaikan hal itu setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta. Ia mengatakan penerbitan obligasi daerah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, tetapi waktunya perlu disesuaikan dengan kondisi pasar keuangan global.
“Obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang berniat untuk mengeluarkan obligasi,” kata Suahasil, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Suahasil, kondisi global yang kurang mendukung dapat memengaruhi pertimbangan pemerintah daerah dalam menerbitkan surat utang. Kementerian Keuangan tidak menyatakan bahwa DKI Jakarta telah mendapat persetujuan untuk menerbitkan obligasi.
Rencana obligasi DKI
Rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta sebelumnya mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memerlukan persetujuan pemerintah pusat sebelum melanjutkan rencana tersebut, menurut laporan Kumparan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pada 28 Oktober 2026 bahwa belum ada keputusan khusus mengenai penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta. Kementerian Keuangan juga menawarkan alternatif pembiayaan dengan mempertimbangkan risiko tingkat bunga, menurut CNBC Indonesia.
Obligasi daerah telah memiliki dasar aturan. Namun, besaran biaya pendanaan dan kondisi pasar saat penerbitan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah yang hendak menggunakan instrumen tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Jakarta Perkuat Pendampingan Digitalisasi Pasar
Indeks inklusi keuangan DKI Jakarta mencapai 99,74 persen dalam SNLIK 2026. Pemerintah daerah dan mitra industri memperkuat pendampingan digitalisasi…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga




