Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Menkeu Minta Pemda Hitung Kenaikan Imbal Hasil Sebelum Terbitkan Obligasi

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah menghitung kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan surat utang, termasuk dalam rencana obligasi daerah DKI Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang memegang pena dan kalkulator di atas tumpukan dokumen di meja kantor.
Ilustrasi: Seseorang memegang pena dan kalkulator di atas tumpukan dokumen di meja kantor. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mempertimbangkan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan obligasi daerah pada 30 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pemerintah daerah yang mempertimbangkan penerbitan obligasi perlu memperhitungkan kenaikan imbal hasil dan kondisi pasar sebelum menentukan pembiayaan.

Suahasil menyampaikan hal itu setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta. Ia mengatakan penerbitan obligasi daerah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, tetapi waktunya perlu disesuaikan dengan kondisi pasar keuangan global.

“Obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang berniat untuk mengeluarkan obligasi,” kata Suahasil, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Menurut Suahasil, kondisi global yang kurang mendukung dapat memengaruhi pertimbangan pemerintah daerah dalam menerbitkan surat utang. Kementerian Keuangan tidak menyatakan bahwa DKI Jakarta telah mendapat persetujuan untuk menerbitkan obligasi.

Rencana obligasi DKI

Rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta sebelumnya mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memerlukan persetujuan pemerintah pusat sebelum melanjutkan rencana tersebut, menurut laporan Kumparan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pada 28 Oktober 2026 bahwa belum ada keputusan khusus mengenai penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta. Kementerian Keuangan juga menawarkan alternatif pembiayaan dengan mempertimbangkan risiko tingkat bunga, menurut CNBC Indonesia.

Obligasi daerah telah memiliki dasar aturan. Namun, besaran biaya pendanaan dan kondisi pasar saat penerbitan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah yang hendak menggunakan instrumen tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.