Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Polda Jambi Bongkar Praktek Penyalahgunaan Gas LPG 3 KG di Batanghari

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Polda Jambi Bongkar Gudang Ilegal Penyuntik Gas Subsidi di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari || Andra
Polda Jambi Bongkar Gudang Ilegal Penyuntik Gas Subsidi di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari || Andra

KABAR18.COM –  Seorang pelaku pengoplos Gas Subsidi 3 kg berinisial R berlokasi di RT.09 RW.03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari diringkus anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Terbongkarnya praktik penyalagunaan gas bersubsidi di sebuah gudang dan digerebek pada selasa (29/4/2025) sore tersebut, setelah anggota Indagsi Polda Jambi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

" Dalam aksinya, pelaku mengoplos Gas Subsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 non subsidi, lalu dijual kepada masyarakat," ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, rabu(30/4/2025).
 
Dia menjelaskan, dari lokasi gudang pengoplos gas tersebut, turut diamankan barang bukti berupa  tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas.

“Praktik seperti ini sangat membahayakan masyarakat. Risiko kebakaran atau ledakan sangat tinggi karena gas ditangani sembarangan. Selain itu, negara juga dirugikan karena distribusi gas subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak, untuk pelaku saat ini telah diamankan di mapolda jamni untuk proses pemeriksaan lenih lanjut, ” tegasnya.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Pasalnya kegiatan tersebut selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan karena proses pemindahan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.