Kabar18.com

Kamis, 29 Oktober 2026

Rosan Nilai Positif Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura

Rosan Roeslani menilai positif pemanggilan petinggi perusahaan sawit oleh Singapura terkait karhutla dan kabut asap. Ia menyebut koordinasi kedua negara tetap baik serta tidak perlu mengganggu investasi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menilai positif pemanggilan delapan petinggi perusahaan sawit oleh pejabat Singapura terkait dugaan karhutla yang memicu kabut asap lintas negara, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan yang menjadi tindak lanjut dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan itu melibatkan Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Pemerintah Singapura menyatakan para pimpinan perusahaan berjanji bekerja sama penuh dalam penyelidikan.

Rosan mengatakan koordinasi tersebut memiliki kepentingan yang sama, yakni agar persoalan karhutla dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga menyatakan terbuka menerima masukan dari Singapura dan membahas bentuk kolaborasi yang dapat mempererat kepentingan kedua negara.

Penanganan karhutla berkaitan dengan kepercayaan investasi

Rosan menilai persoalan kabut asap tidak perlu mengganggu investasi langsung Singapura di Indonesia. Menurut dia, kerja sama dan koordinasi kedua negara tetap dapat berjalan baik selama penanganan masalah dilakukan secara terbuka.

Di Singapura, Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu hadir dalam pertemuan dengan para petinggi perusahaan. Mereka didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum.

Singapura sebelumnya mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di negara tersebut berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas. Aturan itu mewajibkan perusahaan memberikan informasi tentang keterkaitan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Tiga perusahaan, yakni Indofood Agri Resources, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea, tidak secara tegas menyatakan akan bekerja sama memenuhi permintaan NEA. Pemerintah Singapura juga berencana mengajukan amendemen undang-undang pada sidang parlemen berikutnya agar proses penilaian memiliki kekuatan hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.