Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Polri Tetapkan SU Tersangka Penyadapan Presiden di Jakarta

Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dugaan penyadapan Presiden Prabowo pada 5 November 2026. Jumlah tersangka menjadi empat orang, tetapi SU belum ditahan karena sakit pascastroke.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kabel audio terhubung ke soket perangkat elektronik audio berwarna hitam.
Ilustrasi: Kabel audio terhubung ke soket perangkat elektronik audio berwarna hitam. · Foto: Egor Komarov / Pexels

Jakarta — Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada 5 November 2026. Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

SU sebelumnya berstatus saksi. Penyidik menyimpulkan hasil gelar perkara menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Polri menyebut SU berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut izin penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan dimintakan kepada SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan, dan SU menyetujui penghapusan tersebut.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan SU belum ditahan karena sakit pascastroke.

Perkara penyadapan menyentuh keamanan komunikasi Presiden

Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan tata kelola kewenangan penyadapan di lingkungan penegak hukum. Penetapan tersangka baru juga memperluas pemeriksaan terhadap dugaan peran pihak yang memiliki posisi pembina dan pernah memimpin fungsi monitoring.

Polri menyebut penyidikan perkara mencakup dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain. SU dikenai sangkaan berdasarkan ketentuan mengenai illegal access, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polri belum menyampaikan penahanan terhadap SU karena kondisi kesehatannya. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dan penanganan hukum terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.