Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

Kadin Siapkan Pendampingan UMKM di Jakarta

Kadin Indonesia menyiapkan sinkronisasi data dan pendampingan UMKM di Jakarta. Program ini mencakup dukungan teknologi, pembiayaan, kepastian hukum, serta penguatan legalitas usaha melalui NIB.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Catok besi terpasang di atas meja kerja bengkel pertukangan.
Ilustrasi: Catok besi terpasang di atas meja kerja bengkel pertukangan. · Foto: Andrea Piacquadio / Pexels

Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyiapkan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta agar naik kelas pada 23 Oktober 2026. Langkah itu mencakup sinkronisasi data serta dukungan teknologi, pembiayaan, dan kepastian hukum.

Kadin Indonesia menyampaikan rencana tersebut menjelang Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta. Organisasi itu juga mendorong penyelarasan data antar-sumber agar jumlah dan status pelaku usaha dapat dipetakan secara lebih konsisten. Sinkronisasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas pendampingan bagi pelaku UMKM.

Kadin menilai kepemilikan NIB yang masih terbatas menunjukkan banyak pelaku usaha belum masuk sektor formal. Organisasi itu menyiapkan sinkronisasi pangkalan data untuk membantu pemetaan pelaku usaha dan memperluas pendampingan. Data yang lebih selaras diharapkan mendukung penentuan kebutuhan pelaku usaha dalam program pembinaan.

Pendampingan formal membuka akses UMKM

Legalitas usaha berkaitan dengan akses pengembangan bisnis. Pendampingan teknologi dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitas, sedangkan dukungan pembiayaan dan kepastian hukum diarahkan untuk memperkuat kesiapan mereka dalam mengembangkan usaha. Ketiga dukungan tersebut menjadi bagian dari pendampingan yang disiapkan Kadin Indonesia bagi UMKM di Jakarta.

Skema yang disiapkan Kadin tidak hanya berfokus pada pendaftaran NIB. Pendekatannya mencakup pembinaan yang lebih menyeluruh agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi, memperoleh akses pembiayaan, dan menjalankan kegiatan usaha dengan kepastian hukum. Dengan demikian, sinkronisasi data dan pendampingan ditempatkan sebagai langkah yang saling berkaitan dalam membantu pelaku usaha masuk sektor formal serta meningkatkan kapasitas mereka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.