Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia untuk Acuan Anggaran dan Bansos

DPR RI mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Aturan ini menempatkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan pembangunan, anggaran, dan distribusi bantuan sosial.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyebut pengesahan itu sebagai tonggak penting tata kelola data Indonesia.

Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. Data tersebut ditempatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Pengaturan itu menempatkan data sebagai dasar penggunaan kebijakan publik. Data yang dikelola secara terpadu diharapkan mendukung ketepatan program pemerintah, termasuk perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Data nasional menjadi rujukan anggaran dan bantuan sosial

Bagi pembaca, ketentuan mengenai DDN berkaitan langsung dengan cara pemerintah menyusun rencana pembangunan dan menetapkan sasaran program. Rujukan data yang sama digunakan untuk kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial, sehingga kualitas serta pengelolaannya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan negara.

Materi Undang-Undang Satu Data Indonesia juga mencakup tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Dengan pengesahan itu, DDN ditetapkan sebagai salah satu dasar rujukan bagi perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.