Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Kembangkan Dugaan TPPU dalam Kasus Pemkab Pekalongan

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Oktober 2026 untuk mengembangkan dugaan TPPU dari perkara konflik kepentingan pengadaan di Pemkab Pekalongan. Belum ada tersangka.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan dekat kunci kombinasi angka berbahan logam pada koper kulit hitam.
Ilustrasi: Tampilan dekat kunci kombinasi angka berbahan logam pada koper kulit hitam. · Foto: Nancy Zjaba / Pexels

Pekalongan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan untuk pengembangan perkara itu diterbitkan pada Oktober 2026. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Pengembangan ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara awal itu menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pada 21 Oktober 2026, penyidik KPK memeriksa ajudan Fadia yang disebut berinisial AJ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pengembangan TPPU memperluas penelusuran perkara pengadaan

Dalam perkara awal, penyidik menduga Fadia menjadi penerima manfaat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu disebut didirikan Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Menurut keterangan KPK yang dikutip dalam laporan, PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Dari nilai transaksi itu, Rp 22 miliar disebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Penyidik juga menemukan penarikan uang tunai senilai Rp 3 miliar. Rincian tersebut menjadi konteks penelusuran aliran dana dalam pengembangan dugaan TPPU.

Budi menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka untuk perkara TPPU. Keterangan itu membedakan pengembangan penyidikan terbaru dari perkara korupsi yang menjadi asal penyelidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.