MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana cs pada 21 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Perkara itu teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, terutama soal pendidikan menengah dan dokumen ijazah.
Dalam laporan yang sama, sidang ini disebut sebagai bagian dari permohonan yang meminta MK memeriksa keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Agenda awalnya adalah mendengar permohonan para pemohon sebelum majelis menentukan kelanjutan perkara.
Sejumlah media yang melaporkan jadwal sidang itu juga menyebut MK telah menerima permohonan dan menempatkannya ke tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada saat yang sama, perkara ini muncul kembali setelah Denny Indrayana menyatakan akan membawa isu syarat pendidikan Gibran ke MK.
Sidang tersebut menjadi sorotan karena menyinggung kembali syarat administratif calon wakil presiden yang dipakai dalam Pilpres 2024. Pokok permohonannya bukan hasil perolehan suara semata, melainkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai bagian dari proses pemilihan.
MK menjadwalkan sidang pada malam hari, dan perkara itu masuk ke jalur persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diproses pada 2026.
Sumber
Berita berikutnya

Pemutakhiran Pemilih Berlanjut di Luar Pemilu, Cermati Tahun dan Wilayah Datanya
KPU masih memutakhirkan data pemilih pada 2026. Catatan Bengkulu dan Tabanan menunjukkan proses berbeda yang perlu dibaca sesuai wilayah, periode, dan…
Baca juga





