Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Restitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Bantah Menahan Hak Wajib Pajak

Pengembalian kelebihan bayar pajak Januari–Agustus 2026 tercatat Rp191,82 triliun, dari Rp304,29 triliun setahun sebelumnya. Kontraktor menyebut lebih dari Rp10 triliun belum cair; Menteri Keuangan meminta DJP memperkuat komunikasi.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: dua menara Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia terlihat dari Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Juni 2024. (Foto: Seeharee / Wikimedia Commo…
Ilustrasi: dua menara Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia terlihat dari Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Juni 2024. (Foto: Seeharee / Wikimedia Commons, CC0)

JakartaRestitusi pajak yang dicairkan pemerintah sepanjang Januari–Agustus 2026 turun hampir 37 persen dari periode yang sama 2025, menjadi Rp191,82 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Jumat, 18 September 2026, membantah lembaganya menahan hak wajib pajak dan menyebut pencairan kini lebih hati-hati.

Restitusi adalah pengembalian pajak yang dibayar lebih besar daripada semestinya. Wajib pajak berhak memintanya kembali, menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada Januari–Agustus 2025 nilainya Rp304,29 triliun. Uang yang kembali ke pembayar pajak tahun ini berkurang Rp112,47 triliun, tulis Katadata dari data DJP. Dibagi rata delapan bulan, pengembalian turun dari sekitar Rp38 triliun menjadi Rp24 triliun sebulan, menurut hitungan Kabar18 atas data yang sama.

Angka itu keluar saat pengusaha mengeluh uang mereka tertahan. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menghitung lebih dari Rp10 triliun restitusi anggotanya belum cair. Bimo, seusai konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, mengatakan tidak ada kuota dan tidak ada restitusi yang ditahan.

Yang berubah, kata Bimo, wajib pajak dari sektor berisiko tinggi kini diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan. “Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” ujarnya, seperti dikutip Katadata dan Kontan. Ia juga membantah kabar bahwa pengembalian pajak akan dialihkan menjadi obligasi.

PPh turun 38,69 persen, PPN 36,73 persen

Penurunan datang dari dua jenis pajak terbesar, menurut data DJP yang dimuat Kontan dan DDTCNews. Pembandingnya Januari–Agustus 2025.

  • Pajak Penghasilan (PPh): Rp55,79 triliun, turun 38,69 persen dari Rp90,99 triliun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp134,32 triliun, turun 36,73 persen dari Rp212,29 triliun.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya: Rp1,71 triliun, naik 69,31 persen dari Rp1,01 triliun.

Penerimaan pajak sampai akhir Agustus mencapai Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen. PPN dalam negeri naik 53,9 persen menjadi Rp259,1 triliun. Salah satu sebabnya manajemen restitusi di sektor perdagangan besar, menurut penjelasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang dimuat DDTCNews.

Rp10 triliun milik kontraktor, keluhan Kadin dan Apindo

Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengatakan sebagian restitusi anggotanya diajukan sejak awal 2025 dan belum keluar. Satu perusahaan anggota menunggu sekitar Rp3,4 triliun, katanya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa, 15 September, seperti dilaporkan Kontan. Djoko juga Direktur Utama PT Bangun Cipta Kontraktor, yang menurut dia menunggu sekitar Rp1 triliun.

Asal kelebihan bayar itu, menurut Djoko: pemerintah memungut PPN 11 persen saat membayar kontrak, sedangkan kontraktor membayar PPN 11 persen lagi kepada pemasok dan subkontraktor. Margin kontraktor, katanya, 2–3 persen. Ia meminta perusahaan yang laporannya tertib tidak ikut tertahan.

Keluhan serupa lebih dulu terdengar di DPR. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII, yang sudah dimuat CNBC Indonesia pada 9 September, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan menerima laporan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Isinya: masalah restitusi mengganggu arus kas perusahaan.

Dalam laporan CNBC Indonesia 15 September, Wakil Ketua Komisi VII Rahayu Saraswati menyebut potensi pemutusan hubungan kerja di Jawa Timur akibat restitusi yang terhambat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap DJP mempercepat pengembalian.

Restitusi jalur biasa diproses lewat pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, menurut laman DJP. Jalur pengembalian pendahuluan lebih cepat karena hanya melalui penelitian, tetapi terbatas bagi wajib pajak tertentu. Bimo mengatakan jalur cepat itu tetap diberikan.

Purbaya sebut Rp270 triliun, Suahasil minta komunikasi diperkuat

Pada 8 September, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kepada wartawan bahwa ia hanya memerintahkan pengawasan restitusi diperketat di sektor batu bara. Pelaksanaannya, kata Purbaya, “agak geser sedikit”, tulis CNBC Indonesia. Pada 15 September, di hadapan wartawan di Kementerian Keuangan, Bimo menyebut restitusi “baik-baik saja”.

Suahasil, dalam konferensi pers APBN KiTa 18 September, mengatakan hak pelaku usaha pasti diberikan dan DJP menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Ia meminta Bimo memperkuat komunikasi kepada pelaku usaha, menurut CNBC Indonesia.

Dua hal belum terjawab. Dalam laporan Katadata, Kontan, dan CNBC Indonesia, Bimo tidak merinci sektor yang tergolong berisiko tinggi. Ia juga belum membuka estimasi restitusi setahun penuh. Angkanya, kata Bimo, akan dilaporkan lebih dulu kepada Menteri Keuangan.

Purbaya, saat masih menjabat, menyebut restitusi tahun ini sekitar Rp270 triliun. Perkiraan itu ia sampaikan pada Februari 2026, menurut DDTCNews.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.