Restitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Bantah Menahan Hak Wajib Pajak
Pengembalian kelebihan bayar pajak Januari–Agustus 2026 tercatat Rp191,82 triliun, dari Rp304,29 triliun setahun sebelumnya. Kontraktor menyebut lebih dari Rp10 triliun belum cair; Menteri Keuangan meminta DJP memperkuat komunikasi.
Oleh Pandi Muktar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Restitusi pajak yang dicairkan pemerintah sepanjang Januari–Agustus 2026 turun hampir 37 persen dari periode yang sama 2025, menjadi Rp191,82 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Jumat, 18 September 2026, membantah lembaganya menahan hak wajib pajak dan menyebut pencairan kini lebih hati-hati.
Restitusi adalah pengembalian pajak yang dibayar lebih besar daripada semestinya. Wajib pajak berhak memintanya kembali, menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada Januari–Agustus 2025 nilainya Rp304,29 triliun. Uang yang kembali ke pembayar pajak tahun ini berkurang Rp112,47 triliun, tulis Katadata dari data DJP. Dibagi rata delapan bulan, pengembalian turun dari sekitar Rp38 triliun menjadi Rp24 triliun sebulan, menurut hitungan Kabar18 atas data yang sama.
Angka itu keluar saat pengusaha mengeluh uang mereka tertahan. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menghitung lebih dari Rp10 triliun restitusi anggotanya belum cair. Bimo, seusai konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, mengatakan tidak ada kuota dan tidak ada restitusi yang ditahan.
Yang berubah, kata Bimo, wajib pajak dari sektor berisiko tinggi kini diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan. “Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” ujarnya, seperti dikutip Katadata dan Kontan. Ia juga membantah kabar bahwa pengembalian pajak akan dialihkan menjadi obligasi.
PPh turun 38,69 persen, PPN 36,73 persen
Penurunan datang dari dua jenis pajak terbesar, menurut data DJP yang dimuat Kontan dan DDTCNews. Pembandingnya Januari–Agustus 2025.
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp55,79 triliun, turun 38,69 persen dari Rp90,99 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp134,32 triliun, turun 36,73 persen dari Rp212,29 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya: Rp1,71 triliun, naik 69,31 persen dari Rp1,01 triliun.
Penerimaan pajak sampai akhir Agustus mencapai Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen. PPN dalam negeri naik 53,9 persen menjadi Rp259,1 triliun. Salah satu sebabnya manajemen restitusi di sektor perdagangan besar, menurut penjelasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang dimuat DDTCNews.
Rp10 triliun milik kontraktor, keluhan Kadin dan Apindo
Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengatakan sebagian restitusi anggotanya diajukan sejak awal 2025 dan belum keluar. Satu perusahaan anggota menunggu sekitar Rp3,4 triliun, katanya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa, 15 September, seperti dilaporkan Kontan. Djoko juga Direktur Utama PT Bangun Cipta Kontraktor, yang menurut dia menunggu sekitar Rp1 triliun.
Asal kelebihan bayar itu, menurut Djoko: pemerintah memungut PPN 11 persen saat membayar kontrak, sedangkan kontraktor membayar PPN 11 persen lagi kepada pemasok dan subkontraktor. Margin kontraktor, katanya, 2–3 persen. Ia meminta perusahaan yang laporannya tertib tidak ikut tertahan.
Keluhan serupa lebih dulu terdengar di DPR. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII, yang sudah dimuat CNBC Indonesia pada 9 September, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan menerima laporan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Isinya: masalah restitusi mengganggu arus kas perusahaan.
Dalam laporan CNBC Indonesia 15 September, Wakil Ketua Komisi VII Rahayu Saraswati menyebut potensi pemutusan hubungan kerja di Jawa Timur akibat restitusi yang terhambat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap DJP mempercepat pengembalian.
Restitusi jalur biasa diproses lewat pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, menurut laman DJP. Jalur pengembalian pendahuluan lebih cepat karena hanya melalui penelitian, tetapi terbatas bagi wajib pajak tertentu. Bimo mengatakan jalur cepat itu tetap diberikan.
Purbaya sebut Rp270 triliun, Suahasil minta komunikasi diperkuat
Pada 8 September, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kepada wartawan bahwa ia hanya memerintahkan pengawasan restitusi diperketat di sektor batu bara. Pelaksanaannya, kata Purbaya, “agak geser sedikit”, tulis CNBC Indonesia. Pada 15 September, di hadapan wartawan di Kementerian Keuangan, Bimo menyebut restitusi “baik-baik saja”.
Suahasil, dalam konferensi pers APBN KiTa 18 September, mengatakan hak pelaku usaha pasti diberikan dan DJP menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Ia meminta Bimo memperkuat komunikasi kepada pelaku usaha, menurut CNBC Indonesia.
Dua hal belum terjawab. Dalam laporan Katadata, Kontan, dan CNBC Indonesia, Bimo tidak merinci sektor yang tergolong berisiko tinggi. Ia juga belum membuka estimasi restitusi setahun penuh. Angkanya, kata Bimo, akan dilaporkan lebih dulu kepada Menteri Keuangan.
Purbaya, saat masih menjabat, menyebut restitusi tahun ini sekitar Rp270 triliun. Perkiraan itu ia sampaikan pada Februari 2026, menurut DDTCNews.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak — Restitusi: hak wajib pajak dan jalur pengembalian
- Katadata — Restitusi pajak Agustus turun hampir 37% (19 September 2026)
- Kontan — Restitusi pajak Agustus turun 36,96% jadi Rp191,82 triliun (18 September 2026)
- CNBC Indonesia — Restitusi pajak turun 37% jadi Rp191,7 T (18 September 2026)
- DDTCNews — Dirjen Pajak: tidak ada kuota pencairan restitusi (19 September 2026)
- DDTCNews — Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen (18 September 2026)
- Kontan — Dirjen Pajak bantah restitusi ditahan dan dialihkan jadi obligasi (18 September 2026)
- Kontan — Restitusi pajak kontraktor tembus Rp10 triliun (15 September 2026)
- CNBC Indonesia — Dirjen Pajak: restitusi bukan ditahan, kini lebih selektif (15 September 2026)
- CNBC Indonesia — Jawaban Menkeu Suahasil atas protes pengusaha soal restitusi (18 September 2026)
- CNBC Indonesia — Purbaya soal keluhan restitusi pengusaha (9 September 2026)
Berita berikutnya

The Fed Naikkan Bunga ke 3,75–4 Persen, Ekonom Perkirakan BI Tahan BI Rate di 5,75 Persen
Komite kebijakan The Fed menyetujui kenaikan 25 basis poin dengan suara 12–0 pada 16 September. Menjelang Rapat Dewan Gubernur BI 22–23 September, sej…
Baca juga





