Apa Arti Batas ARB Baru bagi Saham Rp11 hingga Rp14?
BEI menetapkan batas ARB Rp1 untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 mulai 20 Oktober sampai 31 Desember 2026. Kebijakan berlaku di tiga papan pencatatan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1 mulai 20 Oktober 2026 di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Perubahan ini menggantikan batas sebelumnya sebesar 7 persen. Ketentuan tersebut berlaku untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dalam ketentuan terbaru, batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk rentang harga Rp11 hingga Rp14 tetap 35 persen, sedangkan batas ARB ditetapkan Rp1. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1. Saham berharga Rp15 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
Perubahan ARB membatasi penurunan nominal saham berharga rendah
ARB adalah batas penurunan harga yang memicu penolakan otomatis dalam perdagangan saham. Dengan batas Rp1, saham dalam rentang Rp11 hingga Rp14 tidak lagi menggunakan batas penurunan persentase 7 persen selama masa penerapan aturan ini.
Ketentuan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026. Saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan auto rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
BEI menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode tersebut berakhir.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
IHSG Turun 11,57 Persen setelah MSCI Buka Konsultasi Status Pasar Indonesia
IHSG turun 11,57 persen menjadi 5.185,10 setelah MSCI membuka konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri.…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





